Archive for January, 2013

Merajut Profesionalitas dan Integritas Kementerian Agama (Refleksi HAB Kemenag RI ke-67)

hab kemenag 67

Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2013 telah memasuki usia yang ke -67 sejak lahir pada tanggal 3 Januari 1946. Pada prinsipnya kementerian ini mempunyai tugas penting yang membawahi semua problematika keagamaan di tanah air ini. Tugas pokok tersebut sebagaimana tercantum dalam Keppres No. 45 tahun 1974 lampiran 14, Bab I Pasal 2 adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama.

Tugas ini diperkuat lagi dalam GBHN 1993 bahwa asas pembangunan nasional di antaranya adalah agama (keimanan dan ketakwaan); artinya dalam konteks keindonesiaan agama merupakan aspek yang menyatu dalam semua lapis aktivitas setiap warga bangsa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Tugas ini juga merupakan bentuk konkret pengamalan Pancasila; Sila pertama yaitu, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pengamalan UUD 1945 Bab XI Pasal 29 ayat l “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 “Negaraa menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Kemenag mempunyai banyak tugas di antaranya; pelayanan haji, zakat dan wakaf, nikah, talak dan rujuk, pelayanan dakwah (penyuluh agama), pendidikan agama dan keagamaan (madrasah dan pesantren), pembinaan ormas keagamaan, dan peradilan agama. Tugas tersebut merupakan tantangan Kemenag yang sangat berat manakala di tubuh pejabat internal Kemenag sendiri tidak mampu melaksanakan tugas secara profesional dan penuh integritas.

Read the rest of this entry »

Comments (4)