Bagi masyarakat Kalimantan Selatan, peringatan hari Proklamasi 17 Mei 1949 Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan mempunyai nilai yang sangat penting untuk mencerahkan kembali rasa kebangsaan dan perjuangan para pahlawan pendahulu bangsa. Apalagi, pada bulan yang sama secara kebangsaan juga diperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang jatuh pada tanggal 20 Mei.
Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan pada 17 Mei 1949 di Desa Mandapai, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, ternyata merupakan sebuah pernyataan eksistensi Pulau Kalimantan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proklamasi 17 Mei 1949 merupakan bagian dari proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, dengan tujuan yang sama mau merdeka, bebas dari penjajahan. Pernyataan Proklamasi 17 Mei 1949 tidak terlepas dari adanya perjanjian Linggar Jati pada 4 Mei 1947 yang menyatakan bahwa Belada secara de facto hanya mengakui NKRI atas Jawa, Madura dan Sumatera, sedangkan Kalimantan ingin dipisah.
Pembentukan ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan oleh Hasan Basry cs di atas keyakinan untuk ikut mengawal dan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berada dalam bahaya, serta memastikan Kalimantan tetap menjadi bagian integral NKRI.