Terpujilah wahai engkau Ibu Bapak guru//Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku//Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku//S’bagai prasasti trima kasihku ‘tuk pengabdianmu//Engkau bagai pelita dalam kegelapan//Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan//Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa//
Bait yang indah dan selalu dikenang, terlebih setiap 25 November dalam rangkaian peringatan Hari Guru Nasional. Tak ada yang menampik bahwa lagu ini memang indah. Sayang, keindahannya tidak berjalan linier dengan nasib mayoritas guru di Indonesia.
28 tahun sudah usia hymne ini. Selama itu pula gelar ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ selalu disandangkan kepada guru. Di satu sisi gelar ini amat menyanjung, namun di sisi yang lain justru kurang menguntungkan bagi profesi guru. Pasalnya, seringkali penghargaan yang mereka terima tak lebih dari sekadar pemanis bibir, sloganistis, dan bernuansa verbalisme.
Akibat verbalisme dan sloganisme inilah dunia pendidikan di Indonesia tak kunjung membaik, bahkan terpuruk. Termasuk di dalamnya adalah keterpurukan nasib mayoritas guru itu sendiri. Guru dikesankan sebagai kelompok masyarakat yang melakukan pekerjaan ”tulus ikhlas” tanpa boleh menuntut hak dan kesejahteraan yang semestinya.







