Setiap momentum hari raya Idul Fitri tiba, tidak hanya pakaian baru saja yang menjadi ciri untuk menyambut kedatangan “bulan kemenangan” setelah satu bulan berpuasa. Tetapi ada hal yang lebih dari itu. Yaitu tradisi halal bi halal.
Halal bi halal, adalah tradisi yang hanya ada di Indonesia dan merambah ke beberapa negara tetangga dalam rumpun melayu, seperti Malaysia. Yang dicirikan dengan saling bersilaturrahmi dan saling bermaaf-maafan satu sama lain.
Menurut Dr. Quraish Shihab, halal-bihalal merupakan kata majemuk dari dua kata bahasa Arab ‘halal’ yang diapit dengan satu kata penghubung ‘ba’ (dibaca: bi) (Shihab, 1992: 317). Meskipun kata ini berasal dari bahasa Arab, namun masyarakat Arab sendiri tidak akan memahami arti halal-bihalal yang merupakan hasil kreativitas bangsa Melayu. Halal-bihalal, tidak lain, adalah hasil pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Asia Tenggara.
Kata ‘halal’ memiliki dua makna. Pertama, memiliki arti ‘diperkenankan’. Dalam pengertian pertama ini, kata ‘halal’ adalah lawan dari kata ‘haram’. Kedua, berarti ‘baik’. Dalam pengertian kedua, kata ‘halal’ terkait dengan status kelayakan sebuah makanan. Dalam pengertian terakhir selalu dikaitkan dengan kata thayyib (baik). Akan tetapi, tidak semua yang halal selalu berarti baik. Jadi, dalam hal ini, ukuran halal yang patut dijadikan pedoman, selain makna ‘diperkenankan’, adalah yang baik dan yang menyenangkan.
Read the rest of this entry »








