Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati telah berlangsung di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan. Fenomena yang bisa kita lihat di berbagai sudut kota, beberapa calon yang secara terang-terangan melakukan kampanye untuk menarik simpati dari pendukungnya. Fisik kota berubah cerah oleh baliho, spanduk, poster, stiker, billboard yang ditempel dan terpasang di segala sudut kota yang dianggap strategis, layaknya iklan produk komersial. Satu hal yang terpampang sangat menonjol adalah : gambar wajah sang Cabup – Cawabup.
Keadaan ini merupakan refleksi dari proses demokratisasi yang salah satu perwujudannya adalah semakin terbukanya ruang-ruang publik untuk mengekspresikan harapan, keinginan, dan tuntutannya melalui sarana publikasi (non media massa ) seperti spanduk, poster, brosur maupun melalui media massa cetak dan elektronik.
Politik wacana pasca-Orde Baru tentang ruang publik sebenarnya bukanlah hal baru dalam konteks hubungan negara dengan rakyat. Wacana ini mulai berkembang sejalan dengan meluasnya gagasan tentang demokratisasi dan civil society yang menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan.
Dalam konteks ini, ruang publik diartikan sebagai suatu ruang tempat warga negara mengembangkan dirinya secara maksimal dalam segala aspek kehidupan, Ruang publik pada prinsipnya terlepas dari campur tangan negara, ataupun dari berbagai kekuatan yang bersifat koersif. “Kebebasan” ini dimaksudkan agar ruang publik dapat memainkan peran sebagai arena berlangsungnya diskusi yang terbuka antarwarga negara. Namun, pada kenyataannya, konsepsi ruang publik ternyata tidak netral tapi rentan dengan interpretasi negara. Akibatnya, keberadaan ruang publik kemudian tereduksi menjadi sekadar alat untuk menjustifikasi dan melanggengkan kekuasaan rezim penguasa.
Pada praktiknya, rezim penguasa dapat mempertahankan kekuasaan melalui empat cara, yakni dengan cara: memaksa, “membeli”, memobilisasi, dan memanipulasi. Memaksa, dilakukan dengan media militer yang digunakan sebagai alat negara untuk menekan masyarakat agar tunduk dan patuh pada kehendak negara; “membeli” dilakukan dengan membangun konglomerasi para pemilik modal yang dibantu oleh negara; memobilisasi, dilakukan dengan strategi korporatisme negara; dan memanipulasi dilakukan dengan menggunakan wacana.
Terbatasnya Partisipasi Politik
Dalam korporatisme negara, keberadaan organisasi masyarakat diatur, ditentukan, bahkan diciptakan oleh pemerintah sendiri. Aspek pengendalian menjadi penting bagi kelangsungan perkembangan organisasi masyarakat tersebut. Pengendalian dan intervensi pemerintah umumnya bersifat exclusionary, yaitu mengucilkan atau tidak mengakui keberadaan organisasi masyarakat yang kepentingannya dianggap bertentangan atau membahayakan kepentingan pemerintah.
Partisipasi politik yang otonom sulit untuk berkembang karena ditentukan oleh mentalitas dari penguasa, yang umumnya didominasi oleh para elite militer, birokrat, dan politisi yang terkooptasi atau partai-partai politik pro-rezim. Dengan demikian, dapat dikatakan model partisipasi yang diterapkan adalah partisipasi yang terkontrol, baik dalam hal ruang partisipasinya maupun sarana partisipasinya. Melalui strategi ini, negara menggunakan bahasa sebagai media untuk melakukan transfer ideologi dan relasi kekuasaan. Negara mengontrol pendefinisian dan pemaknaan terhadap seluruh produk berbahasa. Masyarakat tidak memiliki cukup akses untuk memperoleh informasi seputar penentuan kebijakan. Masyarakat pun tidak banyak diberi peluang untuk memperoleh informasi dari sumber-sumber alternatif di luar sumber-sumber yang dikontrol penguasa.
Wacana, Komunikasi, Ruang Publik
Pertarungan wacana menjadi alat untuk merefleksikan pertarungan kepentingan-kepentingan politik dalam relasi kekuasaan. Karena itu, konsep ruang publik menjadi relevan sebagai arena berlangsungnya pertarungan wacana tersebut. Permasalahannya, konsep ruang publik yang berasal dari demokrasi liberal lebih terfokus pada dimensi prosedural sehingga yang dipentingkan adalah tersedianya ruang yang sebanyak mungkin bagi pertarungan wacana.
Namun siapa aktor yang mengisi atau memiliki akses ke dalam ruang tersebut tidak dipermasalahkan. Akibatnya, mereka yang dapat bertarung dalam ruang-ruang publik hanya dari kalangan elite yang memiliki sumber daya, baik finansial maupun pengetahuan. Karenanya, keberadaan ruang publik justru menjadi dilema bagi perkembangan demokrasi lokal. Padahal jargon yang selalu dikemukakan adalah bagaimana memperluas ruang publik. Maka pertanyaan yang harusnya kita antisipasi adalah; apakah perluasan ruang publik dapat mendorong partisipasi massa atau sebaliknya mengukuhkan dominasi elite ? Selanjutnya, bagaimana memperluas ruang publik yang populis ?
Dalam konsepsi ini, ruang publik tidak diartikan secara fisik tetapi merupakan ruang sosial (social space) yang dihasilkan oleh tindakan komunikatif. Ruang publik menjadi tempat bagi terbentuknya opini publik yang merefleksikan isu-isu yang berkembang dalam tataran elite maupun massa.
Media Massa dan Ruang Publik
Perluasan ruang publik dalam konteks demokratisasi ini terutama didukung oleh semakin beragamnya media massa yang tersedia, di mana media massa bisa berperan sebagai media penyelenggaraan hak publik untuk memperoleh informasi atau sebagai forum bagi pertarungan wacana seputar kebijakan-kebijakan yang menyangkut kepentingan umum. Akan tetapi, peranan media massa tidak dapat dilepaskan dari kepentingan akumulasi kapital sehingga informasi yang disajikan ataupun wacana publik yang diselenggarakan, memiliki kecenderungan terbatas hanya pada isu-isu permasalahan yang mempunyai nilai jual dan tidak bertentangan dengan kepentingan ekonomi institusi media massa yang bersangkutan.
Kemunculan para aktor pelontar wacana menjadi sangat ditentukan oleh pertimbangan kepentingan ekonomi dari para pelaku media. Di satu sisi, kecenderungan ini dapat membatasi para aktor yang terlibat dalam ruang publik karena umumnya media massa akan lebih memilih memunculkan aktor-aktor yang telah dikenal publik meskipun isu yang dikemukakannya belum tentu mampu memberikan pencerahan bagi masyarakat.
Padahal, aktor-aktor pelontar wacana yang telah dikenal publik umumnya adalah mereka yang telah berada dalam lingkaran elite, baik elite penguasa (governing elites) maupun elite strategis (strategic elites) sehingga dominasi elite menjadi sesuatu yang harus diwaspadai sejalan dengan meluasnya ruang publik.
Elite menjadi aktor yang sangat berperan dalam melontarkan wacana sementara massa tetap berada di luar arena sebagai penonton yang tidak memiliki akses untuk terlibat dalam produksi dan reproduksi wacana. Di sisi lain, kepentingan ekonomi juga dapat mendorong media massa untuk memunculkan aktor-aktor baru yang mampu memberikan alternatif pandangan terhadap suatu isu. Kemunculan aktor-aktor baru yang belum masuk dalam lingkaran elite penguasa diharapkan mampu memberikan pemaknaan yang relatif terbebas dari kepentingan pelanggengan kekuasaan.
Penutup
Perkembangan media massa dapat dimanfaatkan sebagai media melakukan pendidikan politik yang kritis bagi masyarakat banua. Pengaruh kapitalisme dalam media massa memang tidak dapat dihindarkan, namun perkembangan tingkat pendidikan dan keberagaman arus informasi dapat membantu membentuk kerangka pikir masyarakat dalam memaknai suatu isu atau pesan.
Karena itu, peran media massa, kalangan akademisi, dan LSM tidak ditempatkan sebagai penyedia kebenaran tapi lebih sebagai agen konstruksi pesan. Forum-forum dialog publik secara interaktif harus diperbanyak sehingga masyarakat dapat memiliki akses terhadap informasi alternatif. Pesan dibentuk secara bersama-sama antara pihak-pihak yang berkomunikasi serta dihubungkan dengan konteks sosial sehingga masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam menginterpretasikan suatu pesan.






